Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

Daftar Isi [Tampil]
Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2017 - Kali ini saya akan memeberikan file PDF Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2017

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yaitu melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru.


Artikel Rekomendasi:

Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sesuai dengan jenjang jabatannya sebagai berikut:

Asisten Teknisi Siaran Pemula, meliputi:


1. melaksanakan agenda setting teknik produksi;

2. mengikuti agenda setting produksi dalam rangka menentukan kelayakan produksi;
3. menyiapkan peralatan editing;
4. menyiapkan peralatan komputer grafis;
5. melayani operasional peralatan stasioner;
6. melayani operasional peralatan dinamis;
7. melakukan penggandaan rekaman;
8. melaksanakan evaluasi teknik produksi;
9. membuat dokumentasi teknik produksi;
10. menyiapkan peralatan teknik produksi;
11. melakukan uji coba hasil setting;
12. melakukan gladi produksi penyiaran;
13. mengoperasikan peralatan Information and Technology Broadcast;
14. mengoperasikan peralatan teknik mobile;
15. mengelola/menyusun file video;
16. melakukan pembongkaran peralatan teknik mobile;
17. menyiapkan peralatan teknik penyiaran;
18. mengoperasikan peralatan audio untuk penyiaran;
19. mengoperasikan peralatan video untuk penyiaran;
20. mengoperasikan peralatan master kontrol untuk penyiaran; menginventarisir program/konten yang akan di aplikasikan;
22. mengoperasikan sistem aplikasi media baru;
23. melakukan migrasi data dari analog ke digital;
24. menyiapkan dan mengoperasikan diesel pemancar;
25. menyiapkan dan mengoperasikan diesel studio untuk penyiaran;
26. menyiapkan dan mengoperasikan diesel untuk produksi; dan
27. mengoperasikan pendingin udara/listrik untuk produksi dan penyiaran;

Asisten Teknisi Siaran Terampil, meliputi:


1. menyusun jadwal kerja teknik produksi;

2. melaksanakan agenda setting teknik produksi;
3. mengikuti agenda setting produksi untuk menentukan kelayakan produksi;
4. menyiapkan skrip editing;
5. melakukan instalasi/setting peralatan teknik studio;
6. melakukan instalasi/setting peralatan teknik luar studio;
7. melakukan instalasi/setting peralatan teknik pemancar;
8. melakukan instalasi/setting peralatan teknik sarana prasarana;
9. melaksanakan mixing audio/video;
10. melaksanakan evaluasi teknik produksi;
11. menyiapkan peralatan teknik produksi;
12. melakukan uji coba hasil setting;
13. mengelola/mengoperasikan server;
14. mengelola aplikasi;
15. mengelola IT Network;
16. membuat dokumentasi teknik penyiaran;
17. mengoperasikan peralatan transmisi/pemancar untuk penyiaran; mengoperasikan peralatan komputer grafik untuk animasi dan Credit Title;
19. mengoperasikan peralatan lighting untuk penyiaran;
20. menyiapkan jaringan distribusi media baru;
21. melakukan instalasi/setting peralatan teknik IT;
22. melakukan pengelolaan jaringan IT;
23. melakukan distribusi konten ke dalam media baru; dan
24. membuat dokumentasi sistem teknologi layanan media baru;

Asisten Teknisi Siaran Mahir, meliputi:


1. menyusun kerabat kerja teknik;

2. melaksanakan agenda setting teknik produksi;
3. mengikuti agenda setting produksi untuk menentukan kelayakan produksi;
4. menentukan lokasi layak produksi;
5. membuat denah/drawing/ploting peralatan teknik;
6. melakukan penyuntingan audio/video Artistik;
7. melakukan penyuntingan audio/video Jurnalistik;
8. melaksanakan evaluasi teknik produksi;
9. menyiapkan peralatan teknik produksi;
10. instalasi peralatan teknik produksi;
11. melakukan uji coba hasil setting;
12. melakukan gladi produksi penyiaran;
13. melakukan perawatan peralatan teknik operasional;
14. melakukan perawatan peralatan teknik;
15. mengoperasikan peralatan Camera Control Unit;
16. mengoperasikan peralatan Camera Studio;
17. mengoperasikan peralatan Playback VCR/ Computer;
18. menyiapkan perangkat pendukung layanan media baru;
19. melakukan instalasi sistem aplikasi media baru;
20. melakukan uji coba fungsi media baru; dan
21. membuat desain grafis media baru;

Asisten Teknisi Siaran Penyelia, meliputi:


1. melaksanakan agenda setting teknik produksi;

2. mengikuti agenda setting produksi untuk menentukan kelayakan produksi;
3. menentukan kelayakan teknik produksi;
4. merencanakan tata letak peralatan teknik;
5. melaksanakan dubbing, narasi dan lipsync audio/video;
6. mengarahkan tim kerja teknik;
7. menghimpun dan menginventarisir pelaksanaan teknik produksi;
8. melaksanakan evaluasi teknik produksi;
9. menyiapkan peralatan teknik produksi;
10. instalasi peralatan teknik produksi;
11. melakukan uji coba hasil setting;
12. melakukan gladi produksi penyiaran;
13. melakukan perbaikan peralatan teknik;
14. melakukan pengukuran/kalibrasi peralatan;
15. melakukan pemantauan dan perekaman pelaksanaan teknik penyiaran;
16. merencanakan operasional layanan media baru;
17. mengawasi penggunaan sistem aplikasi media baru;
18. menentukan propagasi;
19. mengendalikan kualitas teknik siaran; dan
20. melakukan pengukuran/kalibrasi peralatan teknik.

Berikut adalah Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2017.


Itulah Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.

Anda baru saja membaca artikel dengan judul Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran  dengan alamat link https://www.mautidur.com/2019/03/permenpan-rb-nomor-31-tahun-2017.html

COMMENTS

Nama

anbk,6,asuransi,1,Buku Digital,5,buku teks,14,Ciri teks,15,contoh,120,cpns2019,1,cv,5,Download File,1,games,4,juknis,9,jurnal,2,Kalender,153,kosp,4,Kuliah,14,laporan,14,makalah,3,modul,6,modul ajar,5,modul guru,10,osn,4,Pekerjaan,9,Pendidikan,94,pengertian,31,Permenpan RB,26,phbs,2,poster,3,PPT,64,proposal,7,prota,2,pts,16,resume,4,rpp,25,soal am,3,soal cpns,14,soal pas,15,soal pat,15,soal us,12,surat,17,template,3,template ppt,11,tips,6,usaha,3,
ltr
item
Mautidur.com: Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7MT90W0ntZXrasXP9kPXYbFDb5HiQHrhIaEEOhC76mEOIDLLu0mYc7q7fnX4XalOGYbZFQEz5zoiRPYO2k04DrqW-8Grj1t-8HGuP3V9rom3Rrg2sVhKIpotBIHx6-WVTMdWPOB4zL-U/s640/1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7MT90W0ntZXrasXP9kPXYbFDb5HiQHrhIaEEOhC76mEOIDLLu0mYc7q7fnX4XalOGYbZFQEz5zoiRPYO2k04DrqW-8Grj1t-8HGuP3V9rom3Rrg2sVhKIpotBIHx6-WVTMdWPOB4zL-U/s72-c/1.jpg
Mautidur.com
https://www.mautidur.com/2019/03/permenpan-rb-nomor-31-tahun-2017.html
https://www.mautidur.com/
https://www.mautidur.com/
https://www.mautidur.com/2019/03/permenpan-rb-nomor-31-tahun-2017.html
true
2310118337026904168
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DIREKOMENDASIKAN UNTUK KAMU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content