Daftar Isi [Tampil]
Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2017 - Kali ini saya akan memeberikan file PDF Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran.
Jabatan Fungsional Pranata Siaran termasuk dalam kategori jabatan fungsional keahlian. Tugas Jabatan Fungsional Pranata Siaran yaitu melakukan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru.
Artikel Rekomendasi:
Itulah Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.
Anda baru saja membaca artikel dengan judul Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran dengan alamat link https://www.mautidur.com/2019/03/permenpan-rb-nomor-30-tahun-2017.html
Jabatan Fungsional Pranata Siaran termasuk dalam kategori jabatan fungsional keahlian. Tugas Jabatan Fungsional Pranata Siaran yaitu melakukan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru.
Artikel Rekomendasi:
- Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
- Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
- Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
- unsur utama dan
- unsur penunjang.
- pendidikan
- produksi, penyiaran dan layanan media baru dan
- pengembangan profesi.
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru
- keanggotaan dalam Organisasi Profesi
- keanggotaan dalam Tim Penilai
- perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
Itulah Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.
Anda baru saja membaca artikel dengan judul Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran dengan alamat link https://www.mautidur.com/2019/03/permenpan-rb-nomor-30-tahun-2017.html
COMMENTS