Daftar Isi [Tampil]
Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2017 - Kali ini saya akan memeberikan file PDF Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Artikel Rekomendasi:
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
Berikut adalah Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2017.
Itulah Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Artikel Rekomendasi:
- PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok PNS Tahun 2019
- PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan
- (PDF) Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama dan
- unsur penunjang.
- pendidikan;
- perekaman;
- pembuatan transkrip;
- pelaporan; dan
- pengembangan profesi.
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis dibidang persiapan penyusunan risalah legislatif;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi dibidang persiapan penyusunan risalah legislatif;
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- Keanggotaan dalam tim penyusun kurikulum/ modul/bahan ajar/bimbingan teknis dan/atau manajerial dibidang persiapan penyusunan risalah legislatif;
- perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Berikut adalah Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2017.
Itulah Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.
COMMENTS