Daftar Isi [Tampilkan]
Adapun rinciannya, untuk instansi pusat sebesar 37.854 formasi meliputi 74 kementerian atau lembaga. Sedangkan untuk instansi daerah terdapat 159.257 formasi meliputi 467 pemerintah daerah.
Artikel Rekomendasi:
- Penting, Ini Hitungan Nilai SKD CPNS yang Bisa Lolos Ke Tahap SKB
- Lupa Klik Simpan Saat Tes SKD CPNS 2019, Peserta Ini Dapat Nilai 0
- Contoh Soal Terlengkap SKB CPNS 2019 Semua Formasi
Berapa gaji untuk CPNS baru di masa awal bertugas?
Untuk gaji CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.
Meskipun gaji pokok yang diterima tergolong kecil, PNS terkenal dengan banyaknya Tunjangan Kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokok. Meski begitu, tidak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal Tunjangan Kinerja bagi PNS.
Jumlah tunjangan yang diterima pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan Kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu dikutip dari Bangkapos.com
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS golongan 1
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1.815.800
Gaji PNS golongan 2
IIA: Rp 2.022.200
IIB: Rp 2.208.400
IIC: Rp 2.301.800
IID: Rp 2.399.200
Gaji terbaru PNS golongan 3
IIIA: Rp 2.579.400
IIIB: Rp 2.688.500
IIIC: Rp 2.802.300
IIID: Rp 2.920.800
Gaji terbaru PNS golongan 4
IVA: 3.044.300
IVB: 3.173.100
IVC: 3.307.300
IVD: RP 3.447.200
IVE: Rp 3.593.100
Daftar gaji tersebut merupakan gaji pokok, belum termasuk tunjangan. Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerah masing-masing.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Jadwal Seleksi CPNS 2019
- Pembukaan pendaftaran: 11 November 2019
- Verifikasi berkas: 13 November 2019
- Penutupan pendaftaran: 24 November 2019
- Penutupan verifikasi: 12 Desember 2019
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16 Desember 2019
- Masa sanggah: 16-19 Desember 2019
- Pengumuman sanggah: 26 Desember 2019
- Pengumuman pelaksanaan SKD: Januari 2020
- Pelaksanaan SKD: Februari 2020
- Pengumuman hasil SKD: Maret 2020
- Pelaksanaan SKB: Maret 2020
- Integrasi nilai SKD dan SKB: April 2020
- Pengusulan penetapan NIP: April 2020
Itulah informasi mengenai Daftar Gaji dan Tunjangan CPNS di Era Pemerintah Jokowi. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.
Sumber: Tribunnews.com (04/03/2020)
COMMENTS