Daftar Isi [Tampilkan]
"Menuju masa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 perihal Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dalam keterangannya, dikutip Kamis (13/2/2020).
Artikel Rekomendasi:
- COBA Simulasi Tes CAT CPNS Online 2019 Gratis
- Cara Menghitung Jumlah Peserta Tes CPNS 2019 yang Lolos Tes SKD
- Penting, Ini Penentu Lolos Tidaknya Peserta SKD CPNS 2019
Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada passing grade jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut akan diikutkan SKB.
Sedikit informasi, passing grade peserta SKD CPNS yang bisa melaku ke tahap berikutnya minimal adalah TIU 80, TKP 126 dan TWK 65.
Berikut adalah contoh nilai peserta SKD CPNS:
- Peserta A: TKP 150, TIU 110, dan TWK 135 dengan total 395
- Peserta B: TKP 148, TIU 125, dan TWK 115 dengan total 388
- Peserta C: TKP 145, TIU 105, dan TWK 117 dengan total 367
- Peserta D: TKP 147, TIU 115, dan TWK 105 dengan total 367
Peserta C tidak masuk ke tahap berikutnya karena nilai TKP yang lebih rendah dari D. Kuota yang bisa lolos ke tahap SKB merupakan tiga kali formasi. Jika yang dibutuhkan satu orang, maka yang melaju ke tahap SKB sebanyak tiga orang.
Jadwal Seleksi CPNS 2019
- Pembukaan pendaftaran: 11 November 2019
- Verifikasi berkas: 13 November 2019
- Penutupan pendaftaran: 24 November 2019
- Penutupan verifikasi: 12 Desember 2019
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16 Desember 2019
- Masa sanggah: 16-19 Desember 2019
- Pengumuman sanggah: 26 Desember 2019
- Pengumuman pelaksanaan SKD: Januari 2020
- Pelaksanaan SKD: Februari 2020
- Pengumuman hasil SKD: Maret 2020
- Pelaksanaan SKB: Maret 2020
- Integrasi nilai SKD dan SKB: April 2020
- Pengusulan penetapan NIP: April 2020
1. Soal Tes CPNS TKP HOTS: Download Disini
2. Soal Tes CPNS Penalaran Logis: Download Disini
3. Soal Tes CPNS Kemampuan Logika: Download Disini
4. Soal Tes CPNS Analogi: Download Disini
5. Soal Tes CPNS Kemampuan Verbal: Download Disini
6. Soal Tes CPNS Numerik: Download Disini
7. Soal Tes CPNS Kebijakan Pemerintah: Download Disini
8. Soal Tes CPNS Pancasila: Download Disini
9. Soal Tes CPNS Pengetahuan Umum: Download Disini
10. Soal Tes CPNS Sejarah Indonesia: Download Disini
11. Soal Tes CPNS Tata Negara: Download Disini
12. Soal Tes CPNS UUD 1945: Download Disini
13. Soal Tes CPNS Deret Hitung: Download Disini
14. Soal Tes CPNS Falsafah Idieologi: Download Disini
15. Soal Tes CPNS Bahasa Inggris: Download Disini
Baca Juga:
- 50 Contoh Soal CPNS TKP HOTS dan Jawabannya
- 100 Contoh Soal CPNS TWK HOTS & Jawabannya Part 1 (Bagian 1-5)
- 105 Contoh Soal CPNS TWK HOTS & Jawabannya Part 2 (Bagian 6-10)
- 100 Contoh Soal CPNS TWK HOTS & Jawabannya Part 3 (Bagian 11-15)
- 100 Contoh Soal CPNS TWK HOTS & Jawabannya Part 4 (Bagian 16-20)
- 130 Contoh Soal CPNS TWK HOTS & Jawabannya Part 5
- 90 Contoh Soal CPNS TWK HOTS & Jawabannya Part 6
- 405 Contoh Soal CPNS TWK HOTS & Jawabannya Part 7
- Contoh Soal CPNS TIU HOTS & Pembahasannya Part 1
- Contoh Soal CPNS TIU HOTS & Pembahasannya Part 2
- Contoh Soal CPNS TIU HOTS & Pembahasannya Part 3
Sumber: Detik.com (13/02/2020)
Assalamualaikum,,maaf mw tanya ne,, it kn yg di sebutin yg nilai na 300 ke atas know, tapi bagaimana jika ada peserta cpns yg nilai na pas2an aja, misal na dia dapat nilai tkp 126,tiu 95,twk 75 total 296,,kalau secara nilai yg di tentuinkn Dia udh lulus thu, tp klu yg saya bca ketrgn diatas kox dia ne gx ada kriteria na yes,apakah dia gx bisa ikutan skb ug?? Mohon pencerahan na min
BalasHapusItu berlaku terhadap perkalian 3 yg lulus PG. Bagaimana dengan pemberlakuan ketika formasi yg dibutuhkan 1 tetapi yg lulus PG hanya 1 orang..??? Apakah hanya 1 orang yg melaju ke SKB dan itu sebgai ujian yg sifatnya formalitas..?? Mohon pe jelasannya jg. Salam..!!!
BalasHapus