Daftar Isi [Tampilkan]
Pemberian sanksi tersebut diperlukan agar tidak merugikan peserta yang serius mengikuti CPNS namun tidak lolos seleksi administrasi.
Artikel Rekomendasi:
- Penting, Ini Hitungan Nilai SKD CPNS yang Bisa Lolos Ke Tahap SKB
- Lupa Klik Simpan Saat Tes SKD CPNS 2019, Peserta Ini Dapat Nilai 0
- Contoh Soal Terlengkap SKB CPNS 2019 Semua Formasi
Pihaknya masih mendiskusikan lebih lanjut terkait wacana sanksi ini. Kemungkinan besar sanksi terberat yang akan diberikan adalah blacklist peserta.
"Tapi ini masih perlu dibahas lebih lanjut ya, sanksinya harus didiskusikan dulu, seperti blacklist, atau digagalkan tahun itu," katanya.
BKN akan lebih ketat lagi pada peserta yang tidak menghadiri tes. Peserta yang tidak bisa hadir diharapkan memberikan keterangan sebelum tes SKD. Menurutnya tindakan ini diperlukan untuk menghemat anggaran.
"Ini membuat cost meningkat, kita kan banyak sewa barang, selain itu juga menghambat peserta tes yang lain," tuturnya.
Pada CPNS tahun ini, instansi yang banyak digemari adalah Kemenkumham, Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Kementerian Perhubungan.
Sedangkan di tingkat daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera Barat paling banyak digemari pelamar CPNS.
Jadwal Seleksi CPNS 2019
- Pembukaan pendaftaran: 11 November 2019
- Verifikasi berkas: 13 November 2019
- Penutupan pendaftaran: 24 November 2019
- Penutupan verifikasi: 12 Desember 2019
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16 Desember 2019
- Masa sanggah: 16-19 Desember 2019
- Pengumuman sanggah: 26 Desember 2019
- Pengumuman pelaksanaan SKD: Januari 2020
- Pelaksanaan SKD: Februari 2020
- Pengumuman hasil SKD: Maret 2020
- Pelaksanaan SKB: Maret 2020
- Integrasi nilai SKD dan SKB: April 2020
- Pengusulan penetapan NIP: April 2020
Itulah informasi mengenai BKN Ancam Blacklist CPNS yang Tidak Hadir Tes SKD. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.
Sumber: CNNindonesia.com (21/02/2020)
COMMENTS