Daftar Isi [Tampilkan]
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)Tjahjo Kumolo telah merilis aturan mengenai passing grade atau nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada CPNS 2019.
Artikel Rekomendasi:
- Cara Foto Selfie untuk Pendaftaran CPNS 2019
- Rincian Gaji dan Jadwal Lengkap CPNS 2019
- Simulasi Tes CAT CPNS Online 2019 Gratis
- 5 Dokumen yang Wajib di Unggah Pelamar CPNS 2019 ke Situs SSCASN
- 9 Kesalahan yang Sering Dilakukan Calon Pendaftar CPNS 2019
- 6 Instansi Pemerintah Pusat yang Paling Banyak Menerima CPNS 2019
Peraturan tersebut telah ditandatangani pada 11 November 2019, nilai ambang batas yang ditentukan adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65, dan Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80.
Sedangkan jika dibandingkan nilai SKD CPNS 2018 yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Peraturan tersebut memuat nilai ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 143, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 75, dan Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80.
Jika dibandingkan tahun lalu, passing grade CPNS 2019 tentu lebih rendah. Semoga dengan menurunnya passing grade ini akan memudahkan banyak pelamar yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Baca Juga:
- 50 Contoh Soal CPNS TKP dan Jawabannya
- 100 Contoh Soal CPNS TWK & Jawabannya Part 1 (Bagian 1-5)
- 105 Contoh Soal CPNS TWK & Jawabannya Part 2 (Bagian 6-10)
- 100 Contoh Soal CPNS TWK & Jawabannya Part 3 (Bagian 11-15)
- 100 Contoh Soal CPNS TWK & Jawabannya Part 4 (Bagian 16-20)
- 130 Contoh Soal CPNS TWK & Jawabannya Part 5
- 90 Contoh Soal CPNS TWK & Jawabannya Part 6
- 405 Contoh Soal CPNS TWK & Jawabannya Part 7
- Contoh Soal CPNS TIU & Pembahasannya Part 1
- Contoh Soal CPNS TIU & Pembahasannya Part 2
- Contoh Soal CPNS TIU & Pembahasannya Part 3
COMMENTS