Daftar Isi [Tampilkan]
Dalam rangka memenuhi kebutuhan Asesor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF), kami mengundang
Bapak/Ibu/Saudara untuk mengikuti Seleksi Calon Asesor BAN PAUD dan PNF Tahun
2019. Untuk syarat dan ketentuannya, Anda bisa melihatnya berikut ini.
A. Syarat Pendaftaran:
1. Sekurang-kurangnya berkualifikasi akademik S1 (semua jurusan);
2. Berdomisili di wilayah provinsi yang membuka rekrutmen asesor (lihat Tabel 1);
3. Memiliki kemampuan IT dan mampu mengoperasikan MS Office;
4. Memiliki pengalaman kerja/pengalaman yang terkait di bidang PAUD dan PNF
(seperti: pendidik/tenaga kependidikan PAUD/PNF, dosen PAUD/PNF, Pamong
Belajar, peneliti PAUD/PNF, pendiri satuan PAUD/PNF, ketua/pengurus organisasi
mitra PAUD/PNF, penulis buku/modul yang terkait PAUD/PNF,
narasumber/pembicara terkait PAUD/PNF, juri/tim teknis terkait PAUD/PNF);
5. Sehat Jasmani dan Rohani;
6. Tidak sedang:
- menjabat sebagai staf sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi (BAN-P);
- menjabat jabatan struktural di dalam pemerintahan;
- menjadi asesor atau anggota BAN S/M atau BAN PT;
8. Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja (jika pegawai/karyawan, baik negeri
maupun swasta); dan
9. Menandatangani Pakta Integritas (jika sudah dinyatakan lulus sebagai asesor
BAN PAUD dan PNF).
B. Tahapan Seleksi:
- Seleksi administrasi melalui kelengkapan isian e-form dan portofolio;
- Masa penerimaan pengaduan masyarakat secara online;
- Seleksi kompetensi melalui Tes Potensi Akademik (TPA) secara online; dan
- Seleksi kompetensi melalui Pelatihan Calon Asesor (PCA).
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman
https://seleksi.banpaudpnf.or.id
2. Mengajukan lamaran dengan mengisi blangko e-form secara lengkap serta
melampirkan (mengunggah) dokumen pendukung berupa fotokopi elektronik
(scan) yang diminta pada item-item yang relevan.
Bukti fisik dokumen yang harus disiapkan dan diunggah meliputi:
- Semua ijazah perguruan tinggi yang dimiliki;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Surat Keputusan (SK)/ Surat Keterangan/Piagam Penghargaan yang membuktikan portofolio pengalaman kerja atau pengalaman yang terkait di bidang PAUD dan PNF (fotokopi elektronik berkas portofolio dalam bentuk PDF maksimal 5 MB);
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- Daftar riwayat hidup (curriculum vitae);
- Tulisan singkat dengan tema “Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF” (maksimal 500 kata, huruf Arial, ukuran font 12, dan spasi 1.5);
- Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja (jika pegawai/karyawan, baik negeri maupun swasta)
- Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:
- Memiliki kemampuan IT dan mampu mengoperasikan MS Office;
- Tidak sedang menjabat sebagai staf sekretariat BAN PAUD dan PNFProvinsi;
- Tidak sedang menjabat jabatan struktural di dalam pemerintahan;
- Tidak sedang menjadi asesor dan Anggota BAN S/M atau BAN PT;
- Kesediaan mengikuti pelatihan calon asesor jika lulus seleksi administrasidan tes kompetensi;
- Kesediaan menandatangani Pakta Integritas jika lulus sebagai asesorBAN PAUD dan PNF.
1. Seleksi Tahap I: Pengecekkan Administrasi (pra syarat)
Peserta yang tidak mengisi secara lengkap blangko e-form dan/atau tidak
mengunggah fotokopi elektronik dokumen persyaratan/portofolio yang diminta
tidak akan diproses lebih lanjut dan dinyatakan gugur.
2. Seleksi Tahap II: Penilaian Portofolio dan Tulisan Singkat
Peserta yang dinyakan lulus ditetapkan berdasarkan sistem pemering-katan
sesuai dengan kebutuhan setiap BAN-P maksimal 2 (dua) kali lipat dari kebutuhan
setiap BAN-P dan diikutkan pada seleksi berikutnya.
3. Seleksi Tahap III: Kompetensi melalui Tes Potensi Akademik (TPA) secara online.
TPA online disediakan dan dijadwalkan oleh BAN PAUD dan PNF (lihat Tabel 2).
Dilaksanakan di BAN-P atau ditempat masing-masing calon asesor
Peserta yang dinyatakan lulus ditetapkan berdasarkan sistem pemeringkatan
sesuai dengan kebutuhan setiap BAN-P, dan diikutkan pada tahap seleksi
pelatihan calon asesor;
4. Seleksi Tahap IV: Kompetensi melalui Pelatihan Calon Asesor.
Peserta yang dinyatakan lulus ditetapkan berdasarkan persyaratan kehadiran,
partisipasi, dan hasil tes pelatihan dengan sistem pemeringkatan sesuai
kebutuhan setiap BAN-P.
Peserta yang dinyatakan lulus ditetapkan sebagai asesor BAN PAUD dan PNF.
E. Kebutuhan Asesor dan Jadwal Kegiatan
1. Kebutuhan Asesor Baru Tahun 2019
2. Jadwal
F. Lain-lain.
1. Pengumuman seleksi calon asesor BAN PAUD dan PNF secara formal dilakukan
melalui laman http://banpaudpnf.kemdikbud.go.id
2. Panitia (BAN PAUD dan PNF serta BAN PAUD dan PNF Provinsi) tidak memungut
biaya dan tidak membiayai/tidak mengganti biaya personel yang dikeluarkan
oleh calon termasuk biaya perjalanan.
Itulah Lowongan Terbaru Asesor BAN PAUD dan PNF Tahun 2019. Semoga informasi ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya
COMMENTS