Daftar Isi [Tampilkan]
Seperti halnya CPNS, Seleksi PPPK juga harus lolos ambang batas (passing grade) kelulusan.
Hal tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.4/2019 mengenai nilai ambang batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Tenaga Kesehatan, Dosen, dan Penyuluh Pertanian.
Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, sosial kultural, dan manajerial paling rendah adalah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah adalah 42.
Jika para pelamar memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka harus juga melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer dengan nilai paling rendah 15.
Peserta seleksi PPPK harus melalui tiga tahapan yakni, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.
Dalam tes yang berlangsung bulan Februari ini, setiap peserta harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, sosial kultural, manajerial, dan 10 soal untuk wawancara berbasis komputer.
Kemungkinan besar soal tes Seleksi PPPK untuk jabatan guru akan sama dengan soal UKG atau mirip dengan soal tes SKB CPNS guru.
Baca Juga: Simulasi Tes PPPK (P3K) Online 2019 Gratis
Jika mengacu pada pasal 22 PP Nomor 49 Tahun 2018, Soal Tes Seleksi PPPK guru akan sama dengan Soal Uji Kompetensi Guru (UKG) atau soal Tes SKB CPNS Guru.
Bagi peserta yang sudah pernah mengikuti Pretes PPG, UKG, atau SKB tentu tidak asing lagi. Semoga informasi ini bermafaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.
Sumber: Bangkapos.com
COMMENTS