Daftar Isi [Tampilkan]
Formasi PPPK atau P3K akan menyerap tenaga kesehatan, pendidikan, dan penyuluhan pertanian. Tiga sektor tersebut menjadi prioritas karena paling banyak dibutuhkan.
Artikel Rekomendasi:
- Benarkah Ada Lowongan PPPK dan CPNS 2019? Berikut Penjelasan dari BKN
- Simulasi Tes PPPK (P3K) Online 2019 Gratis
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hingga saat ini belum menentukan formasi dan kuota lowongan PPPK ini.
Kemenpan-RB saat ini masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi finansial masing-masing daerah terkait pembiayaan.
Presiden Joko Widodo juga telah menekan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PPPK atau P3K memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, PPPK tidak mendapatkan pensiun layaknya PNS.
Menurut rencana, lowongan PPPK atau P3K akan terbagi menjadi dua fase. Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat bulan Januari 2019, sementara untuk fase kedua akan dilaksanakan setelah pemilihan umum yang berlangsung bulan April mendatang.
Penerimaan PPPK atau P3K akan dilakukan melalui seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Teknis penyusunan kebutuhan PPPK akan sama dengan penyusunan kebutuhan CPNS.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
9. Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
Semoga informasi mengenai lowongan PPPK atau P3K bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.
Sumber: Tribunnews.com
COMMENTS