Daftar Isi [Tampilkan]
Laporan menyebutkan, proses penerimaan PPPK ini diperkirakan akan berlangsung pada Februari 2019 mendatang.
Baca Juga: Inilah Jadwal Penerimaan P3K 2019 dan 3 Bidang Paling Dicari
Dibukanya lowongan PPPK (P3K) ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, tetapi belum menjadi PNS karena berbagai faktor.
"Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui PPPK. Termasuk di dalamnya eks tenaga honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, seperti dikutip dari Menpan.go.id.
Menurut Syafruddin, PPPK ini merupakan Aparat Sipil Negara sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Semua hak yang diberikan setara, dan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.
Perbedaan diantara keduanya adalah PPPK tidak mendapat jaminan pensiun seperti PNS, tetapi mendapatkan jaminan hari tua.
Baca Juga: Lowongan PPPK (P3K) Hanya untuk Tiga Formasi Ini, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftaran
"Semua fasilitas PPPK sama dengan PNS, hanya saja tidak tunjangan pensiun, tapi mendapatkan jaminan hari tua, Jadi sama saja," ungkap Syafruddin.
Itulah sedikit perbedaan dari PPPK dan PNS. Semoga informasi ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.
Sumber: Tribunnews.com
COMMENTS