Daftar Isi [Tampilkan]
Kementerian PAN-RB memperkirakan jumlah pendaftan yang diterima kemungkinan sekitar 60-70 persen dari total 220.000 ribu orang yang akan pensiun.
Baca Juga : 4 Hal yang Wajib Diketahui dalam Pendaftaran CPNS 2018
Hal ini sesuai dengan ketentuan pemerintah yang menyatakan, jumlah CPNS yang diterima tidak melebihi jumlah pensiunan.
Menurut Menteri PAN-RB Asman Abnur,Tahun 2018 merupakan reformasi birokrasi karena proses rekrutmen akan menjadi salah satu aspek yang harus diperbaiki.
Untuk itu tes penerimaan CPNS harus menggunakan jalur tes dan tidak boleh ada jalur yang lain. Proses perbaikan penerimaan CPNS sudah dilakukan sejak tahun 2017.
Susuna Formasi untuk CPNS 2018
Kementerian PAN-RB saat ini tengah menyusun formasi yang sesuai dengan CPNS 2018. Seperti kompetensi yang harus dicocokan dengan tugas yang nanti diberikan. Termasuk menentukan beberapa unit kerja yang dibutuhkan.Dengan begitu, sebelum pemerintah memutuskan pendaftaran CPNS 2018, pihaknya sudah mengetahui akan ditempatkan dimana seseorang ketika diterima.
Beberapa Dokumen yang Harus Disiapkan
Terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan pelamar ketika ingin mendaftar CPNS. Pelamar dengan lulusan SMA sederajat tentunya berbeda dengan lulusan sarjana.Untuk lulusan sarjana berikut dokumen yang harus disiapkan:
1. Fotokopi Ijazah2. Fotokopi Transkip Nilai yang sudah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT
4. Fotokopi KTP
5. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar (Latar belakang merah)
Untuk lulusan SMA sederajat berikut dokumen yang harus disiapkan:
1. Fotokopi KTP2. Fotokopi Ijazah/STTB
3. Fotokopi Ijazah SD
4. Fotokopi Ijazah SLTP
5. Fotokopi Ijazah SLTA
6. Materai Rp 6.000
Alur Pendaftaran CPNS
1. Pelamar masuk kedalam portal masing-masing kementerian atau CPNS daerah2. Isi formulir dengan lengkap
3. Selanjutnya Anda akan mendapat nomor bukti regisrasi
4. Unggah dokumen sesuai yang diminta, jangan sampai ketinggalan pas foto dengan ukuran yang sesuai
5. Kirim berkas
Kuota Penerimaan CPNS
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, Kementerian PAN-RB sudah mengusulkan beberapa formasi CPNS 2018 ke Kementerian Keuangan."PNS yang akan mengalami pensiun sekitar 250 ribu orang. 38 ribu berada di pemerintah pusat dan sisanya berada di pemerintah daerah". ujarnya.
Bisa dipastikan tidak lebih dari 250ribu posisi yang diusulkan Kementerian PAN-RB.
Gaji untuk PNS 2018
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang akan diterima PNS hanya terdiri dari tiga komponen, yakni tunjangan kinerja, gaji pokok dan tunjangan kemahalan.Untuk gaji pokok akan mengalami peningkatan rasio antara besaran gaji terendah dan gaji tertinggi. Nantinya gaji pokok berdasarkan pada tanggung jawab, beban kerja dan resikonya.
Saat ini rasio gaji mencapai 1:3,7 dengan gaji pokok tertinggi mencapai Rp 4,44 juta. Pada tahun 2018 ini, rasionya akan naik menjadi 1:11,9 dengan gaji pokok tertinggi mencapai Rp 14,3 juta.
Penerapan sistem gaji tersebut akan berlaku pada tahun 2018 karena pemerintah memerlukan persiapan sosialiasi ke seluruh daerah, termasuk persiapan anggaran di daerah.
Setiawan Wangsaatmaja menjamin sistem baru ini tidak akan menaikan porsi belanja pegawai yang saat ini mencapai 270 triliun/tahun.
Kenaikan gaji tersebut, menurut saya dikarenakan gaji pokok PNS tidak mengalami kenaikan selama tiga tahun terakhir, tepatnya tahun 2015. Jika ada kenaikan itu hanya tunjangan saja.
Gaji pokok PNS tahun lalu mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015. Besarnya gaji tergantung dari golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Setiap instansi pemerintah juga memberikan tunjangan berbeda-beda.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi Anda pelamar CPNS 2018. Selamat berjuang dan sukses selalu.
Referensi : Faktualnews.co
COMMENTS